Mbok dasimah 

1. Inisiator

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan

2. Bentuk Inovasi

Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan

Pemerintah pusat memiliki target penyelesaian Permukiman kumuh perkotaan yaitu nol persen pada tahun 2024. Di Kabupaten Lampung Selatan, Kawasan permukima kumuh yang ada termasuk permukiman kumuh pedesaan. Pemerintah telah mengatur mengenai permukiman kumuh melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pencegahan terhadap tumbuh kembangnya permukiman kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perlu pelibatan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagian besar permasalahan kumuh di permukiman kumuh yaitu kondisi jalan dan drainase serta pengelolaan persampahan.

 

Sejak ditetapkannya Keputusan Bupati Nomor B/335/IV.5/HK/2021, pelaksanaan penangana kumuh pada tahun 2021 belum terintegrasi dan melibatkan lintas sektor baik dari OPD lain, pihak swasta mauapun masyarakat. Penanganan permukiman kumuh hanya mejadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman saja. Pada tahun 2021 tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi ataupun pemberdayaan masyarakat di daerah permukiman kumuh. Untuk tahun selanjutnya akan ada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di daerah permukiman kumuh, sehingga pembangunan pada permukiman kumuh akan sesuai dengan prioritas masyarakat setempat. Dengan adanya keterlibatan masyarakat setempat, maka akan muncul rasa memiliki dan kesadaran untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Oleh karena itu, Dinas menciptakan inovasi peMBinaan kelompOK swaDaya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH) dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi Dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

 

Inovasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan meberikan beberapa layanan yaitu:

1.         Layanan Sosialisasi/ Workshop

Layanan ini memberikan sosialisasi/ workshop kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aparat desa. Layanan ini akan melibatkan lintas sektor yang terkait dengan pemenuhan 7 indikator kriteria kumuh.

2.         Layanan STBM

Layanan ini untuk menunjang kinerja Pokja PKP melalui Dinas Kesehatan dalam mensosialisasikan dan menciptakan desa STBM. Dinas Perumahan dan Permukiman akan mengambil peran dalam pelaksanaan sosialisasi di desa STBM. 

3.         Layanan Perencanaan Penanganan Kumuh

Layanan ini menyusun perencanaan infrastruktur permukiman dengan melibatkan masyarakat dan aparat desa untuk mengetahui prioritas pembangunan, sehingga pembangunan dapat tepat sasaran dan bermanfaat.

4.         Layanan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur Permukiman.

Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dilaksankan berdasarkan perencanaan yang telah disusun bersama masyarakat.

5.         Layanan Penyediaan Rumah Layak Huni

Layanan ini dapat berupa perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), pembangunan kembali rumah baru, atau relokasi permukiman.

6.         Layanan Penguatan Kapasitas SDM Dinas dan Tenaga Fasiliatator Lapangan

Layanan ini perlu dilakuakn untuk meningkat kemampuan dan keahlian SDM dinas dalam mengawasi pembangunan infrastruktur dan memberikan solusi/ ide dalam perencanaan pembangunan di permukiman kumuh. Selain itu, dinas juga dibantu oleh tenaga fasilitaor lapangan (TFL) di desa dalam rangka penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Sehingga diperlukan TFL yang paham dengan kriteria rumah layak huni/ rumah sehat.

 

Berkat adanya inovasi peMBinaan kelompOK swaDaya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH) telah dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan pada 3 desa dalam kurun waktu 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 dilaksanakan sosialisasi di Desa Jatimulyo, Kec. Jati Agung yang melibatkan apparat desa, dan ketua RW dan warga sekitar yang berada disekitar pasar jatimulyo. Sosialisasi ini melibatkan kurang lebih 70 orang peserta dan mengajak komunitas Wawai Waste Foundation sebagai salah satu narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian tentang apa itu permukiman kumuh dan indikatornya serta memberikan penjelasan terkait pengelolaan sampah dari rumah tangga. saat ini, Desa Jatimulyo telah mampu menyelesaikan permasalahan persampahan yang ada di sekitar pasar Jatimulyo. Desa Jatimulyo telah memiliki BUMDes yang bergerak di bidang persampahan.

Sedangkan pada tahun 2023 dilaksanakan sosialisasi di desa natar, di wilayah permukiman yang berbatasan dengan pasar natar. sosialisasi ini melibatkan apparat desa, ketua RW dan warga setempat sebanyak 50 orang. Dinas Perkim juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar sebagai narasumber dalam rangka pengelolaan sampah pasar dan permukiman. Masyarakat merasa terganggu dengan sampah pasar yang menumpuk, karena sampah pasar bercampur dengan sampah dari perumahan. warga sekitar merasa tidak memiliki tempat pembuangan sampah. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengangkutan sampah dengan menambah ritasi pengangkutan dan berjanji akan membangun/ menyediakan TPS baru untuk menampung sampah yang berasal dai permukiman warga.

Saat ini pasar natar sedang direvitalisasi, diharapkan dengan adanya revitalisasi ini permasalahan sampah pasar akan terselesaikan. Selain itu, pada tahun 2023 juga dilaksanakan workshop di desa Sumur Kumbang, Kec, Kalianda terkait pengelolaan sampah yang melibatkan apparat desa dan PeKKa (perempuan Kepala Keluarga) Sumur Kumbang kurang lebih sebanyak 60 orang. workshop ini menjelaskan tentang Ecobrick dan praktek pembuatan pot dari popok sekali pakai. Saat ini masyarakat sudah giat membuat Ecobrick, namun untuk pembuatan pot dari popok memang belum berlanjut karena membutuhkan waktu dan tenaga karena pengerjaannya lebih bagus berkelompok.

 

4. Tujuan Inovasi

Tujuan diciptakannya inovasi peMBinaan kelompOK swaDaya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH) adalah untuk memepercepat penuntasan permukiman kumuh dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Melalui pelibatan masyarakat dapat menetukan prioritas penanganan yang diharapakan oleh masyarakat di lingkungan permukimannya serta meningktkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dan sehat.

5.     Manfaat Inovasi

Dengan adanya Inovasi peMBinaan kelompOK swaDaya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH), maka terdapat beberapa manfaat yang diperoleh, yaitu :

1.     Bertambahnya pengetahuan masyarakat terkait permukiman kumuh;

2.     Proses perencanaan penanganan kumuh melibatkan masyarakat;

3.     Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di permukiman kumuh sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat;

4.     Peningkatan kapasitas SDM pelaksana dan Tenaga Fasilitaor Lapangan

5.     Penningkatan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi dan workshop

6.     Peningkatan peran serta lintas sektor dalam penanganan Permukiman kumuh

 

6. Hasil Inovasi

Dengan adanyan Inovasi peMBinaan kelompOK swaDaya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH)