SekretariS

TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja dinas yang meliputi pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas, mengelola administrasi urusan keuangan pengelolaan perlengkapan dan aset dinas, serta pengelolaan sistem informasi geospasial dan statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas, serta rencana kerja sekretariat untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;

kegiatan pada dinas dan laporan kegiatan;

laporan keuangan kantor;

dan aset dinas; dan