Tugas dan Fungsi
tugas
Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perumahan rakyat, kawasan pemukiman, pertanahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
fungsi
a. perumusan kebijakan teknis dibidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
d. pelayanan administratif; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.