Kepala Dinas

Tugas

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas memimpin, mengendalikan, mengawasi dan mengoordinasi pelaksanaan tugas dibidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang merupakan urusan Pemerintahan Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada bupati, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

fungsi

dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;

dengan perencanaan yang telah ditentukan;

pertanahan agar terjadi kesamaan persepsi; dan