Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas memimpin, mengendalikan, mengawasi dan mengoordinasi pelaksanaan tugas dibidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang merupakan urusan Pemerintahan Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada bupati, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fungsi
penyusunan dan perumusan program dan kebijakan teknis dibidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan agar sesuai
dengan perencanaan yang telah ditentukan;
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan dinas instansi terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang
pertanahan agar terjadi kesamaan persepsi; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.