Bidang KAWASAN Permukiman
TUGAS
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas, melakukan perumusan kebijakan, pendataan, perencanaan, pencegahan/penanganan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
FUNGSI
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh bidang dalam rangka penyusunan program kerja dinas sebagai pedoman anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada Bidang Kawasan Permukiman untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang Kawasan Permukiman agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan;
penyediaan data, bahan dan pelaksanaan seluruh program KOTAKU;
penyusunan informasi dan penetapan target kinerja dibidang kawasan permukiman;
pemberian rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
pelaksaan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10/ha (sepuluh) hektar;
pembinaan dan memberikan bantuan teknis kepada masyarakat dengan Bidang Kawasan Permukiman; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.