Bidang Pertanahan
tugas
Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas dibidang penyiapan bahan dan materi, penyusunan dan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pertanahan.
fungsi
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas perumahan dan permukiman serta rencana kerja pada bidang pertanahan untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang pertanahan agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan;
penyusunan dan perumusan kebijakan pemerintahan daerah dibidang pertanahan;
pemberian izin lokasi dan izin membuka tanah;
penyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupaten;
penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
penetapan subjek dan objek reditribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah kabupaten;
penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah kabupaten;
penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah Kabupaten;
pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kabupaten;
penyusunan rencana penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten;
pelaksanaan penatagunaan tanah;
pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi lingkungan (Tempat Pemakaman Umum (TPU); dan
pelaksanaan tugas kedianasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.