Bidang Pertanahan

tugas

Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program kerja dinas dibidang penyiapan bahan dan materi, penyusunan dan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pertanahan.

fungsi