Bidang Perumahan
tugas
Bidang Perumahan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pendataan, perencanaan, pengendalian dan penyediaan atau penanganan dibidang perumahan.
fungsi
Pelaksanaan koordinasi dengan seluruh bidang dalam rangka penyusunan program kerja dinas sebagai pedoman anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada Perumahan untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
penyusunan informasi dan penetapan target kinerja dibidang Perumahan;
penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Kabupaten;
pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan penyediaan perumahan;
penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKG);
pelaksanaan tugas pendataan, perencanaan, dan penyediaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perumahan agar dapat terlaksana sesuai dengan program kerja yang telah disusun;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.