Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman

tugas

Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, tugas pengaturan, perencanaan teknis, pemberian bantuan teknis, pengawasan dan pengendalian serta penanganan pembangunan dibidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman.

fungsi