Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman
tugas
Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, tugas pengaturan, perencanaan teknis, pemberian bantuan teknis, pengawasan dan pengendalian serta penanganan pembangunan dibidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman.
fungsi
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas Perumahan dan Permukiman, serta rencana kerja pada Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan;
penyusunan informasi dan penetapan target kinerja dibidang sarana dan prasarana perumahan dan kawasan permukiman;
pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan dibidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman;
pelaksanaan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.